jatimnow.com - Perizinan sekitar 100 toko modern alias minimarket di Kota Surabaya dikabarkan akan habis pada tahun 2020. Informasi yang dikumpulkan, ada izin toko modern yang sudah tidak bisa diperpanjang lagi pada Mei 2020 karena melanggar aturan.
Aturan yang memicu izin toko modern itu tidak bisa 'diselamatkan' adalah mereka berdiri di sekitar atau berdekatan dengan pasar dan lebar jalan yang kurang dari 8 meter.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya, Wiwiek Widayati mengakui pihaknya juga memiliki kajian bahwa wilayah yang sudah terlalu penuh sekali dengan toko modern untuk menerbitkan perizinan.
"Bisa jadi ada yang izinnya habis, atau barangkali nggak punya izin," kata dia saat dihubungi jatimnow.com, Jumat (6/12/2019) siang.
Disdag, kata Wiwiek, akan tetap melakukan pengawasan secara rutin terhadap toko modern yang banyak tersebar di Surabaya.
"Kami melakukan pengawasan, Surabaya Utara, selatan, timur dan tengah. Kan luas ya," tegas Wiwiek.