REPUBLIKA.CO.ID, Di Indonesia, skuter listrik diperkenalkan sejak 9 Mei 2019. Skuter ini diharapkan menjadi solusi bagi mereka yang ingin pergi ke suatu tempat berjarak dekat namun enggan untuk berjalan kaki. Tapi sejumlah negara justru melarang penggunaan skuter listrik
1. Singapura melarang penggunaan skuter listrik di sepanjang trotoar karena alasan keselamatan. Para pengendara skuter hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda. Ada denda 2 ribu dollar Singapura (setara dengan Rp20,6 juta) atau penjara tiga bulan.
2. Prancis penggunaan skuter listrik listrik dilarang di trotoar karena diprotes pejalan kaki dan menyebabkan peningkatan kecelakaan. Dendanya sebesar 150 euro atau sekitar Rp2,3 juta.
3. Jerman, skuter listrik juga dilarang beroperasi di trotoar demi melindungi pejalan kaki. Skuter listrik hanya akan diijinkan di trotoar dalam kondisi luar biasa dan penggunanya harus mematuhi rambu-rambu.
4. Inggris melarang penggunaan skuter listrik di trotoar dan jalan raya. Skuter listrik hanya bisa digunakan di lahan pribadi. Dendanya 300 poundsterling atau sekitar Rp5,4 juta.
Pengolah: Esthi Maharani
Sumber: Data Republika