Selasa 10 Dec 2019 09:30 WIB

Kerbau Kurban Dicuri, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pencurian kerbau yang diternak untuk kurban itu terjadi di Bogor Barat.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Gara-Gara Curi Kerbau, Tiga Pria Terancam 5 Tahun Penjara
Gara-Gara Curi Kerbau, Tiga Pria Terancam 5 Tahun Penjara

BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak tiga orang ditangkap oleh Polsek Bogor Barat setelah diduga mencuri seekor kerbau milik warga Sindang Barang, Kota Bogor, Senin (9/12/2019).

Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti mengatakan bahwa pencurian terhadap kerbau tersebut terjadi di Jalan Sindang Barang Pilar I RT02 RW07, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat.

AYO BACA : Perajin Sepatu di Bogor Rugi Puluhan Juta Akibat Puting Beliung

"Hewan kerbau milik warga hasil patungan yang dikelola oleh korban pelapor untuk dijadikan hewan qurban," ujar Desty dihubungi melalui telepon seluler.

Desty mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban yang merasa kehilangan kerbau.

AYO BACA : Puting Beliung Terjang Ciomas Bogor, Puluhan Rumah Rusak

Polsek Bogor Barat yang mendapat laporan kemudian melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara berikut mencari informasi dari saksi-saksi.

"Setelah mendapatkan informasi selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, berhasil diamankan 3 pelaku dengan inisial O,U,N dibawa ke Polsek Bogor Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Desty.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

AYO BACA : Teror Kobra di Bogor, Warga Sudah Tangkap 30 Anak Ular

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement