Rabu 11 Dec 2019 04:50 WIB

BWI Dorong Materi Wakaf Masuk Kurikulum

Literasi wakaf dinilai sedang menemui momentum tepat di kalangan milenial.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guna menggencarkan literasi wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memasukkan materi wakaf ke dalam kurikulum agama.

Ketua BWI Mohammad Nur menilai, materi wakaf perlu dikenal sedini mungkin di generasi penerus. Sebab budaya literasi wakaf yang rendah di Tanah Air menjadi salah satu faktor lemahnya pengembangan pengelolaan wakaf.

“Kami sedang dorong dan diskusikan ke Kemenag agar ada materi wakaf dalam kurikulum agama,” kata Mohammad kepada Republika.co.id di sela-sela Pembukaan Rakornas BWI, di Jakarta, Selasa (10/12).

Terlebih menurut dia, saat ini dorongan literasi wakaf telah menemui momentum yang tepat. Hal itu lantaran tumbuhnya semangat di kalangan milinial yang dinilai sangat peduli terhadap lingkungan sosial yang mereka jalani.

Dia mencontohkan, kepedulian terhadap lingkungan sosial tersebut apabila digerakkan dan diharmonisasi dengan baik, maka bisa menjadi kekuatan yang besar. Dalam lingkup literasi wakaf, aspek sosial yang dimaksud pun menjadi salah satu inti utama peran wakaf. “Saya lihat generasi milenial ini lebih semangat (berbakti sosial) ketimbang generasi-generasi sebelumnya,” kata dia.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyampaikan, pemerintah memang masih memiliki pekerjaan rumah yang besar terkait pengelolaan wakaf. Setidaknya terdapat beberapa unsur yang harus diperbaiki guna mengakselerasi pengelolaan wakaf. Hal itu antara lain perbaikan regulasi tentang wakaf, tata kelola, pengawasan, manajemen resiko, integrasi wakaf, serta pembinaan terhadap pengelola wakaf (nazir).

Tak lupa, dia juga mengimbau kepada BWI untuk mampu melakukan inovasi agar wakaf mampu mendorong pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada kemakmuran umat. “Saya minta wakaf juga bisa kerja sama dengan platform digital. Dan hal ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi dan kredibilitas wakaf itu sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement