Senin 16 Dec 2019 15:39 WIB

Partai Oposisi Singapura Diminta Perbaiki Unggahan Kritis

Ungggahan kritis dari partai oposisi Singapura dilakukan atas perintah kementerian

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ungggahan kritis dari partai oposisi Singapura dilakukan atas perintah kementerian. Ilustrasi.
Foto: IST
Ungggahan kritis dari partai oposisi Singapura dilakukan atas perintah kementerian. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Partai kecil oposisi Singapura, SDP, telah memperbaiki unggahan-unggahan daring yang kritis terhadap pemerintah. Perbaikan ini dilakukan atas perintah dari kementerian tenaga kerja berdasarkan undang-undang baru soal 'berita palsu'.

Kalangan kelompok pembela hak asasi manusia mengatakan undang-undang itu digunakan untuk menakut-nakuti perbedaan pendapat. Berusaha untuk menggalang dukungan menjelang pemilihan parlemen yang diperkirakan dilangsungkan dalam beberapa bulan mendatang, SDP (Partai Demokrat Singapura) yang tidak memiliki kursi di parlemen, mengunggah artikel dalam beberapa bulan terakhir di situs daringnya dan Facebook.

Baca Juga

Artikel-artikel itu memuat argumentasi partai tersebut bahwa semakin banyak pekerja kerah putih kehilangan pekerjaan mereka. Kementerian Tenaga Kerja (MOM) memerintahkan SDP untuk memuat pemberitahuan pembetulan pada artikel seperti itu. Menurut Kementerian, pekerjaan untuk kalangan profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi (PMETs) terus meningkat sejak 2015.

"PEMBERITAHUAN KOREKSI: unggahan ini berisi pernyataan fakta yang salah" kemudian ditempatkan di atas artikel-artikel dengan diberi tautan laman daring pemerintah, yang di dalamnya bisa orang bisa menemukan "fakta yang benar".

SDP mengatakan telah memenuhi tetapi akan mengajukan banding atas perintah tersebut. Perintah itu merupakan yang paling keras sejak Perlindungan dari Kepalsuan Daring dan Undang-Undang Manipulasi (POFMA) mulai berlaku pada bulan Oktober.

MOM mengatakan akan mempertimbangkan alasan banding SDP saat diajukan. Dalam penggunaan terbaru undang-undang itu, Departemen Pendidikan pada Senin mengarahkan politisi oposisi Lim Tean untuk memperbaiki unggahan Facebook tentang siswa asing yang menerima lebih banyak dana pemerintah daripada siswa lokal.

Reuters belum dapat menghubungi Lim Tean. Koalisi Internet Asia, sebuah asosiasi perusahaan internet dan teknologi, menyebut undang-undang itu sebagai 'undang-undang yang paling luas jangkauannya hingga saat ini'.

Facebook mengatakan bahwa hukum tersebut akan memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah. Reporters Without Borders (RSF), kelompok nirlaba untuk kebebasan pers, menyebut hukum itu 'totaliter' dan bertujuan untuk menghilangkan debat publik.

Pemerintah mengatakan negara-kota rentan terhadap berita yang menyesatkan dan tidak akurat karena kepekaan sosial yang timbul dari populasi etnis dan agama yang beragam sertaakses internet yang meluas. Singapura, yang dikuasai oleh Partai Aksi Rakyat (PAP) sejak kemerdekaan pada 1965, secara luas diperkirakan akan memenangkan pemilihan dengan nyaman yang harus diselenggarakan pada awal 2021.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement