REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mempersoalkan cara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan temuannya ke publik. Jazilul menilai cara yang dilakukan PPATK tidaklah tepat.
"Dalam strategi penegakan hukum yang tepat sasaran, apa benar kalau dipublikasikan itu tepat sasaran?" kata Jazilul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Ia menyarankan agar PPATK tidak mempermainkan hukum. Apalagi, imbuhnya, jika publikasi tersebut hanya bertujuan untuk memberikan efek kejut.
"Hukum itu jangan dipermainkan dalam soal kejat kejut kejat kejut, yang jelas apa perkaranya, ditelisik, kalau sudah benar diumumkan," ujarnya.
Pesan yang sama juga ia tujukan ke penegak hukum lainnya. Ia berpandangan langkah yang dilakukan PPATK hanya membuat situasi gaduh.
"Kalau gini kan semua saling tuduh," ucap wakil ketua MPR itu.
Anggota komisi IIl DPR RI Arsul Sani
Anggota komisi IIl DPR RI Arsul Sani juga mengomentari terkait temuan PPATK yang disampaikan dalam acara refleksi akhir tahun. Menurutnya, selama PPATK tidak menyebut nama, tempat, dan detail transaksi, maka hal tersebut tidak perlu dipersoalkan.
"Yang tidak boleh adalah secara detail menyangkut nama-nama para pihaknya, bentuk transaksinya kemudian waktunya kan tidak boleh, itu kan hanya kepada penegak hukum ya dalam hal transaksi mencurigakan itu ada indikasi tindak pidana," tutur sekjen PPP tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani juga menanggapi terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi keuangan kepala daerah yang menempatkan dana berbentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri. Puan meminta agar sebaiknya PPATK tidak langsung menyampaikannya ke publik.
"Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpangsiur atau praduga bersalah pada yang bersangkutan, jadi sampaikan ke penegak hukum," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Ia menyarankan agar PPATK melaporkan temuan yang ada ke aparat penegak hukum. Hal itu agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
"Yang kami harapkan dari PPATK kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke kejaksaan, kepolisian, KPK atau pihak hukum yang bisa tindaklanjuti temuan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya PPATK mengaku sudah melaporkan temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kasino di luar negeri oleh kepala daerah kepada pihak terkait. Temuan tersebut diungkap ke publik dengan harapan dapat melakukan pencegahan untuk kasus serupa, bukan sengaja untuk membuat gaduh.
"Apa yang kami lakukan ini, itu harus dilihat dari perspektif tugas kami untuk melakukan pencegahan. Maksud diumumkan itu untuk memberikan deterrence effect ataupun warning effect kepada terduga pelaku," ujar Kepala PPATK, Kiagus Kiagus Ahmad Badaruddin, melalui sambungan telepon, Senin (16/12).