Kamis 19 Dec 2019 21:14 WIB

ICW: Revisi UU Tipikor Memang Urgent

ICW mengatakan langkah KPK kirim surat rekomendasi terkait revisi UU Tipikor tepat

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator ICW Adnan Topan mengatakan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI sudah tepat. Menurutnya, melakukan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang diperlukan.

"Revisi UU Tikipor memang lebih urgent. Terutama untuk mengadopsi prinsip-prinsip UNCAC yang belum ada dalam UU Tipikor," jelas Adnan melalui pesan singkat, Kamis (19/12).

Baca Juga

Ada beberapa prinsip dalam UNCAC atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang menurutnya amat penting untuk diadopsi ke UU Tipikor nantinya. Prinsip-prinsip itu berupa illicit enrichment, korupsi sektor swasta, kriminalisasi suap pejabat asing dan trading of influence.

Selain itu, pengiriman surat tersebut juga ia nilai memang sudah menjadi tugas KPK. Surat yang dikirimkan itu dapat dijadikam sebagai catatan bagi pemerintah akan mandat terbesar dalam pemberantasan korupsi.

"Karena memang mandat terbesar dalam pemberantasan korupsi ada di pemerintah berkuasa," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden dan DPR untuk meminta agar UU Tipikor disempurnakan. KPK meminta agar UU 19/1999 disesuaikan dengan perkembangan praktik korupsi, dan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, internalnya sudah merampungkan naskah akademik usulan revisi UU Tipikor. Tim internal berisi tim pakar hukum KPK yang dipimpin Biro Hukum Rasamala Aritonang, dan melibatkan akademisi dari Universitas Parahyangan, serta Universitas Padjajaran.

Naskah akademik tersebut, kata Agus, bagian dari surat rekomendasi yang disorongkan kepada Presiden dan DPR mengenai permintaan revisi UU Tipikor. “Permintaan kami supaya ikut mengawal revisi UU Tipikor ini, agar bisa masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2020,” kata Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/12).

Ia menambahkan rekomendasi tersebut perubahan UU Tipikor tersebut sekaligus permintaan terakhir lima komisioner KPK 2016-2019, yang akan purnatugas pada Jumat (20/12) besok. "Jadi kami berlima pimpinan yang menulis surat kepada Presiden dan DPR  sebelum kami meninggalkan KPK," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement