Jumat 20 Dec 2019 14:36 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Perusakan Alquran di Tasikmalaya

Tersangka ditangkap di sebuah rumah rumah kosong

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Tersangka perusakan Al Quran diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/12).
Foto: dok. Polres Tasikmalaya Kota
Tersangka perusakan Al Quran diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang warga Kota Tasikmalaya sebagai tersangka perusakan Alquran. Tersangka berinisial ERN (33 tahun) ditangkap di sebuah rumah rumah kosong yang dijadikan tempat tinggalnya (19/12).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, polisi awal menerima laporan adanya Alquran yang rusak yang ditemukan seorang warga pada Kamis pagi. Berdasarkan keterangan pelapor, ditemukan sejumlah potongan Alquran di pinggir jalan, TKP di minimarket Jalan Galunggung Kelurahan Tawangsari, Kecamtan Tawang.

"Atas dasar itu, kita melakukan penyelidikan dengan datangi TKP dan mencari keterangan terkait tindak pidana itu," kata dia, Jumat (20/12).

Dadang mengatakan, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Ia menambahkan, saksi pernah melihat sebuah Alquran di sebuah rumah kosong di wilayah itu. Rumah itu, lanjut dia, sering dimasuki oleh tersangka.

Ketika polisi mengecek ke dalam rumah kosong tersebut, ditemukan sebuah Alquran yang telah rusak. Setelah dicermati, potongan Alquran  yang ditemukan di pinggir jalan identik dengan yang ada di rumah kosong itu. Atas dasar keterangan saksi dan bukti, polisi lantas menangkap terduga pelaku dan meminta keterangan.

ERN mengambil Alquran dari masjid kemudian dibawa ke tempat tinggal ERN, selanjutnya ERN mengambil bagian tengah Alquran tersebut dengan maksud akan ditulis kembali dari Alquran ke dalam kertas. Karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang diambil tersebut dilipat lipat lalu disobek dan sobekan tersebut dibuang dengan cara dilempar ke atas di sekitar TKP.

"Keterangan dari yang bersangkutan, dia membenarkan dia membuang Alquran itu pada Kamis dini hari. Kita langsung tetapkan tersangka," kata Dadang.

Atas dasar itu, tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Terdangka diancam dengan hukuman penjara lima tahun.

Dadang mengatakan, polisi akan terus dilaksanakan penyidikan sampai berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Kendati demikian, psikiater menyatakan bahwa ERN mengalami gangguan pada kejiwaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement