Sabtu 21 Dec 2019 00:07 WIB

Kementerian PUPR Luncurkan Aplikasi untuk Penyaluran KPR

Dengan aplikasi KPR, user akan terhubung dengan pemerintah, bank dan pengembang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan aplikasi untuk mempermudah kemudahan penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firman mengatakan saat  ini untuk adaptif dalam perbaikan proses penyaluran subsidi perumahan.

Untuk itu, Kementerian PUPR melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep). "Aplikasi berbentuk mobile ini dapat diunduh secara gratis melalui Playstore," kata Anita, Jumat (20/12). 

Anita menjelaskan saat ini terdapat  kurang  lebih 81 juta  jiwa generasi milenial yang  belum memiliki rumah.  Hal tersebut menurutnya bisa menjadi pasar yang potensial untuk penyaluran KPR bersubsidi.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengharapkan aplikasi tersebut dapat menjadi subjek penyediaan perumahan. Sebab, nantinya pengguna secara online terhubung dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang. 

Sedangkan untuk proses verifikasi pengguna, kata Arief, aplikasi tersebut terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri. "Ini sekaligus telah terkoneksi dengan data FLPP yang dikelola oleh BLU PPDPP sehingga subsidi dapat tepat sasaran," jelas Arief. 

Arief menambahkan aplikasi tersebut berbasis pada koordinat sehingga pengguna dapat mengajukan permohonan KPR subsidi seperti KPR Sejahtera FLPP atau lainnya kepada Bank yang diinginkan. Selain itu, pengguna juga dapat langsung memeriksa status proses pengajuan KPR subsidinya. 

Untuk  Bank  Pelaksana, lanjut Arief, aplikasi tersebut memudahkan dalam  melakukan  identifikasi  calon  debitur. "Calon  debitur  yang  mengajukan  telah memenuhi  kriteria  sebagai  penerima  subsidi dengan  unit  rumah  yang  telah  dipilihnya sehingga proses pengajuan KPR lebih efisien," jelas Arief. 

Sementara itu, bagi pengembang perumahan yang telah teregistrasi dapat berkontribusi dalam sistem dengan  mengumpulkan  data  perumahan secara lengkap. Hal tersebut berlaku baik  yang  sudah  tersedia, sedang  dibangun,  maupun  rencana pembangunan ke depannya.   

Untuk kualitas rumah, Arief menegaskan pengembang nantinya wajib mendaftarkan kavling yang sedang dibangun dalam setiap tahap prosesnya. "Ini dilaporkan dengan kriteria dari warna putihsaat persiapan ke kuning, warna kuning saat proses membangun, warna hijau siap KPR, dan warna merah sudah dihuni,” ungkap Arief. 

Sementara untuk PPDPP, aplikasi tersebut bermanfaat dalam mengawasi  kualitas  kontruksi  bangunan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Dengan begitu mendukung kebijakan relaksasi Sertifikat Laik Fungsi. 

“Sehingga akhirnya PPDPP Kementerian PUPR akan punya data yang besar terkait jumlah MBR yang disandingkan dengan stok perumahan dan proses dari hulu sampai hilir. Diharapkan 2020 nanti kalau kita bicara backlog angka-angka yang ada merupakan angka yang real time,” ungkap Arief. 

Melalui aplikasi tersebut, Arief memastikan pemerintah dapat mengetahui kebutuhan ketersediaan hunian langsung dari masyarakat dan dapat mendorong para pengembang bersama dengan bank pelaksana. Dengan begitu dapat memenuhi ketersediaan hunian sesuai yang dibutuhkan masyarakat. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement