Sabtu 21 Dec 2019 00:10 WIB

Truk Dilarang Beroperasi Saat Natal dan Tahun Baru di Garut

Larangan operasional truk untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas di Garut.

Red: Nur Aini
Truk, ilustrasi
Foto: sewadumptruckbali.blogspot.com
Truk, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan larangan truk angkutan barang seperti pasir atau bukan pangan beroperasi di jalan raya selama Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas kendaraan di wilayah Garut.

"Mulai pukul 24.00 sampai 24.00 lagi truk tidak boleh beroperasi saat Natal, tidak terkecuali," kata Kepala Dishub Garut Suherman kepada wartawan di Garut, Jumat (20/12).

Baca Juga

Ia menuturkan, larangan itu sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk melarang dan memberhentikan truk di jalan raya selama diberlakukan operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan kantong parkir bagi kendaraan truk sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang diprediksi akan terjadi kepadatan saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Ada kantong parkir di rest area tapi itu hanya diberlakukan satu hari saja saat Natal dan Tahun Baru," katanya.

Ia mengimbau, pemilik kendaraan truk untuk tidak mengoperasikan dulu kendaraannya selama satu hari libur Natal dan Tahun Baru itu. Ia berharap ada kerja sama semua pihak agar arus lalu lintas kendaraan di wilayah Garut aman dan lancar tanpa hambatan.

"Kita juga siap siaga untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama pengamanan Natal dan Tahun Baru," katanya.

Ia menambahkan, selain larangan operasi untuk kendaraan truk, Dishub Garut juga melarang angkutan umum untuk beroperasi apabila kondisinya tidak layak jalan. Jajaran Dishub Garut, kata dia, secara intensif memeriksa kondisi kendaraan angkutan umum di Terminal Guntur untuk memastikan setiap kendaraan yang berangkat dalam kondisi layak jalan.

"Kita siagakan personel di terminal untuk memeriksa kelayakan kendaraan dan memeriksa surat-surat izin kendaraan," kata Suherman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement