Jumat 20 Dec 2019 20:50 WIB

Polda Kalteng Tangani 96 Karhutla Selama 2019

Polda Kalteng menyelesaikan perkara karhutla yang masih dalam penyelidikan.

Polda Kalteng Tangani 96 Karhutla Selama 2019. Satgas Karhutla dari TNI, Polri bersama relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan yang menjalar ke tumpukkan ban bekas di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Polda Kalteng Tangani 96 Karhutla Selama 2019. Satgas Karhutla dari TNI, Polri bersama relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan yang menjalar ke tumpukkan ban bekas di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menangani 96 kasus kebakaran hutan dan lahan selama 2019.

"Dari 96 kasus karhutla, sudah ada 103 orang tersangka karena terbukti membakar lahan dengan kategori perorangan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (20/12).

Baca Juga

Untuk korporasi, Polda Kalteng telah melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan kelapa sawit. Terkhusus mengenai PT GBSM yang berada di Kabupaten Seruyan dan PT PGK yang ada di Kota Palangka Raya, kedua manajer kebunnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di lahan kebun mereka.

Untuk perusahaan sawit PT KSS yang terletak di Kabupaten Kapuas hingga sampai saat ini masih dalam penyidikan oleh penyidik Polda Kalteng. "Dari sejumlah laporan (LP) tersebut setidaknya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 354 dan menyita 215 barang bukti," katanya.

Dia menambahkan, saat ini proses sidik menyisakan empat laporan, surat penghentian penyidikan perkara (SP3) ada dua perkara, tahap satu 19 perkara dan tahap dua ada 71 laporan. "Untuk proses pengungkapan terbanyak berada di wilayah Polres Kotawaringin Barat dan Polres Katingan sebanyak 13 kasus. Sedangkan jumlah lahan terbakar yang ditangani Polda Kalteng serta polres jajaran seluas 775 hektare," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng Kombes Pasma Royce menjelaskan, pembakaran hutan dan lahan sangat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta lain sebagainya. Untuk penanganan korporasi, ia juga berkomitmen menuntaskan secepatnya perkara tersebut.

"Mengenai dua perusahaan yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, kini kami kenakan Pasal 98 Ayat (1) tentang Undang-undang Lingkungan Hidup. Keduanya ditetapkan karena terbukti lalai, sehingga membuat api masuk kedalam konsesi wilayah perkebunan milik mereka," kata dia.

Dengan adanya persoalan tersebut, pada 2020, nantinya Polda Kalteng akan segera menyelesaikan proses perkara karhutla yang masih dalam penyelidikan. Agar pekerjaan rumah (PR) di tahun ini segera terselesaikan di tahun depan, sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan penyelidikan beberapa bulan lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement