Jumat 20 Dec 2019 22:33 WIB

Hari Pertama Firli di KPK: Tak Bicara Kasus, Batal Konpers

Firli Bahuri dan komisioner baru KPK hari ini dilantik oleh Presiden Jokowi.

Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo berjabat tangan usai acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan dan dewan pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo berjabat tangan usai acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan dan dewan pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 belum memprioritaskan kasus risywah mana saja yang akan dituntaskan dalam tahun pertama kepemimpinan yang baru. Ketua KPK Firli Bahuri, saat ditodong wartawan tentang prioritas pekerjaan, memilih untuk memperbaiki lini internal kepegawaian.

Baca Juga

“Kita belum bicara kasus ya,” kata Firli, usai serah terima jabatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Menurut Firli, UU 19/2019 mewajibkan alih status pegawai di KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ketika didesak apakah ada pelimpahan kasus prioritas dari kepemimpin lama yang harus diselesaikan, Firli pun mengaku belum menerima laporan tentang kasus-kasus yang selama ini ditangani.

“Saya harus tanya dulu. Saya harus pelajari dulu. Karena kemarin, kita tidak membicarakan kasus-kasus,” sambung dia.

Firli menjadi Ketua KPK yang baru mengganti ketua sebelumnya, Agus Rahardjo. Komisioner lain, Saut Situmorang, Basariah Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarief juga ikut diganti karena purnatugas, Jumat (20/12). Hanya Alexander Marwata, komisioner KPK jilid IV yang kembali terpilih dan dilantik dalam kepemimpinan KPK 2019-2023.

Kepemimpinan Firli dan Alex di KPK, juga ditemani tiga komisioner baru, yakni Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Saat pidato serah terima jabatan, Firli memang tak menyinggung satupun rencana kerja pemberantasan korupsi yang akan dijalankan selama tiga tahun mendatang.

Ia malah memilih untuk membicarakan tentang status UU KPK 19/2019. Terutama dalam Pasal 6 tentang tugas pokok utama KPK. Selain itu, ia pun menebalkan tentang alih status kepegawaian KPK menjadi ASN, sesuai amanah UU KPK yang baru itu.

Firli, juga mengingatkan tentang peningkatan kesejahteraan para pegawai KPK. Alih-alih membicarakan rencana program kerja pemberantasan korupsi, Firli menyinggung upah pegawai KPK yang masuk dalam skala yang tinggi. Namun, kata dia, itu belum cukup. Sebabnya, ia menambahkan, dengan alihstatus kepagawaian menjadi ASN, ia meyakinkan tentang peningkatan kesejahteraan yang lebih.

“Soal kesejahteraan ini seperti naik pesawat. Kalau naik, kita sangat menikmatinya. Tetapi, kalau pas turun, kita tidak bisa tertidur,” sambung dia.

Selesai serah terima jabatan, Firli bersama empat komisioner baru lainnya, seharusnya melakukan konfrensi pers (konpers). Akan tetapi, Firli dan para komisionernya, memilih tak mau ambil kursi dalam konfrensi pers tersebut.

Firli, pun memilih meninggalkan aula KPK tempat serah terima jabatan digelar. Namun, ia memberikan waktu bagi wartawan yang menunggu konfrensi pers, untuk melakukan aksi todong rekam.

Firli pun tak menjawab semua pertanyaan wartawan. Termasuk, soal prioritas penyelesaian kasus dalam program kerja kepemimpinnya mendatang.

“Kalau soal kasus, harus saya tanya dulu ke deputi penindakan. Saya harus pelajari dulu,” sambung dia.

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, pun mengatakan yang sama. Setelah batal melangsungkan konfrensi pers, Lili menyampaikan, memang belum ada pembahasan tentang program kerja, dan prioritas penyelesaian kasus-kasus lama yang harus diselesaikan dalam tahun pertama kepemimpinan yang baru.

“Memang kita belum ada bicara itu,” terang dia.

Akan tetapi Lili mengakui, dalam tiga hari sebelum serah terima jabatan, ada komunikasi dan perkenalan antara para komisioner 2016-2019, bersama komisioner 2019-2023 di gedung KPK.

“Tetapi dalam induksi (perkenalan) itu, tidak membicarakan kasus-kasus. Hanya perkenalan saja. Tentang bagaimana cara KPK bekerja,” ungap Lili.

Saat ditanya terkait permintaan KPK Jilid IV kepada KPK Jilid V agar tak menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) atas kasus-kasus yang lama, Lili mengatakan, mekanisme penghentian perkara itu, normatif dalam UU 19/2019.

“Kalau soal SP-3 itu, kan memang sudah diatur dalam UU yang baru. Jadi kita taati saja,” sambung dia.

photo
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Ketua KPK Firli Bahuri seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

Seusai melantik Firli dkk di Istana Negara, Jumat siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, para pimpinan KPK dapat memperkuat KPK. Sehingga, pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara sistematis.

"Saya berharap sekali lagi penguatan KPK itu betul-betul nyata, pemberantasan korupsi bisa sistematis sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita," ujar Jokowi.

Jokowi pun yakin, para pimpinan KPK tersebut dapat membawa KPK menjadi lebih baik dan dapat bekerja sama dengan Dewan Pengawas KPK.

"Saya meyakini insya allah beliau-beliau ketua KPK dan komisioner KPK bisa membawa KPK yang lebih baik dengan didampingi dewas KPK," ucapnya.

Berbicara terpisah, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mempunyai harapan terhadap lima pimpinan KPK yang baru dilantik. Kiai Ma'ruf berharap pemberantasan korupsi empat tahun ke depan di tangan komisioner yang baru bisa lebih intensif.

"Ya saya kira kita harapkan bahwa penanganan korupsi itu lebih intensif," ujar Kiai Ma'ruf saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di Kalimantan Selatan, Jumat (20/12).

Namun, Kiai Ma'ruf menekankan agar kerja pemberantasan korupsi lebih banyak kepada upaya pencegahan. Ini kata Ma'ruf, agar tidak ada peluang terjadinya korupsi.

"Bukan pada penindakannya, sebab mekanismenya supaya yang bisa menimbulkan kesempatan terjadi korupsi itu yang harus dicegah," kata Kiai Ma'ruf.

Sebab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu mengatakan, korupsi membuat kerugian besar bagi negara. Jika diusut pun, kata Kiai Ma'ruf, tidak mudah mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Nah itu yang kita harapkan dengan KPK sekarang itu ngarahnya lebih ke sana, sehingga kalau sudah terjadi dan kerugian negara itu, dan juga tidak mudah untuk dikembalikan, jadi dicegah itu supaya tidak terjadi kerugian negara," kata Kiai Ma'ruf.

photo
Komisioner KPK 2019-2024

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement