Senin 23 Dec 2019 09:00 WIB

Garuda Tuntaskan Bayar Denda Kasus Harley Davidson

Denda yang dikenakan kepada Garuda berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas mengecek barang bukti temuan Motor harley Davidson saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Petugas mengecek barang bukti temuan Motor harley Davidson saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sudah menuntaskan pembayaran denda. Hal tersebut terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia berpotensi merugikan negara Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar.

"Sudah (bayard denda). Sudah lama, sebelum seminggu kita kasih peringatan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Polana B Pramesti, Ahad (22/12).

Baca Juga

Sebelumnya, Polana menegaskan Kemenhub menetapkam denda secara institusi kepada Garuda terkait kasus penyelundupan tersebut. Denda yang dikenakan antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

Polana menjelaskan aturan denda tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Kemenhun melayanhkan surat pelanggaran administrasi kepada Garuda sejak 9 Desember 2019 karena ketidaksesuaian terhadap flight approval atau persetujuan terbang.

Penyelundupan tersebut terjadi saat Garuda melakukan ferry flight pesawat baru tipe Airbus A330-900 Neo. Polana menjelaskan dalam ferry flight dalam dan luar negeri, wajib memiliki persetujuan terbang. Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.

Namun, kata Polana, apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan. "Ini guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut," tutur Polana.

Berdasarkan pendalaman Kemenhub, Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran. Polana menegaskan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement