REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III. Pada Senin (23/12), penyidik memeriksa Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
Usai menjalani pemeriksaan, Adinda mengaku dicecar ihwal kehidupan pribadi dari atasannya bukan terkait teknis dari distribusi gula di PT PN III. "Ditanyai mengenai pribadinya Pak Kadek lah. Pokoknya lebih ke kegiatan sehari-harinya bapak aja," kata Adinda di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/12).
Adinda juga mengungkap atasannya sering menerima banyak tamu di ruang kerjanya. Beberapa tamu I Kadek Kertha Laksana, kata dia, juga sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya.
"Tamunya ya ada lah. Terkait yang beberapa orang yang dipanggil juga," ujarnya
Selain Adinda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha. Sama halnya dengan Adinda, Kurnia juga diperiksa untuk I Kadek Kertha Laksana.
"Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas dari IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi, Jaksa KPK mengungkap adanya aliran uang yang diterima oleh mantan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf yang kini menjabat Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI. Syarkawi Rauf disebut m menerima uang 19.300 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,96 miliar dari Pieko.
Berdasar surat dakwaan Jaksa KPK, uang itu diduga diberikan kepada Syarkawi untuk membuat kajian agar menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan gula kristal putih yang dilakukan Pieko Nyotosetiadi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Tiga tersangka tersebut yakni,Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO)
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang akan digarap Pieko.
Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak tersebut, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Saat itu, Dolly meminta bantuan uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut.