REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelucutan atau pemotongan bagian kapal IK Merdeka milik Malaysia. Pelaku melakukan aksinya itu karena mengaku tidak digaji selama tiga bulan. Ketiga tersangka berinisial IR, THS, dan JC merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka IR merupakan nahkoda Kapal IK Merdeka milik JAS Marine LTD dari Malaysia. Kemudian salah satu awak kapal berinisial THS berperan mengurusi dokumen-dokumen perizinan. Sementara tersangka JS berperan sebagai pemodal.
"Itikad tidak baik, merasa pemilik kapal tiga bulan tidak bayar gaji, (kemudian) awak kapal termasuk nahkoda memotong, menjual kapal tersebut dan menghilangkan barang bukti yang ada," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12).
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan, peristiwa pemotongan kapal itu terjadi pada Januari 2018. Ia menyebut, kapal IK Merdeka tersebut seharusnya kembali menuju Malaysia.
Namun, tersangka IR selaku nahkoda justru membelokkan kapal dari Merak, Banten ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Di sana, tersangka IR menyembunyikan kapal di Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Di Tanjung Priok, beberapa bagian kapal tersebut dipotongi untuk kemudian dijual," ungkap Ganis.
Ganis menuturkan, kapal yang biasa digunakan untuk membersihkan pipa minyak itu dipotongi bagian navigasi, helideck dan kabel-kabelnya. Akibatnya, kerugian dari pemotongan kapal itu mencapai Rp 100 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku nekat melakukan aksi pemotongan itu karena merasa kecewa terhadap perusahaan pemilik kapal, yaitu Marine Ltd yang tidak membayar upah mereka selama tiga bulan.
Tersangka IR sempat gugatan perdata mengenai tunggakan gaji itu ke Pengadilan Negeri Serang, Banten. Namun, gugatan itu ditolak. "Karena tidak puas, para tersangka melakukan upaya untuk menguasai kapal," kata Ganis.
Saat ini, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.