REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah warga Surabaya mulai mendorong Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi untuk maju pada Pilwali 2020. Di beberapa titik di Kota Pahlawan, bahkan mulai dipasang spanduk dukungan kepada yang bersangkutan. Seperti di Kenjeran, Bulak, Sukolilo, Sambikerep, Benowo, Pakal, Dupak, Manukan, Asemrowo hingga Banyu Urip.
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Komunitas Gelora Tambak Dono, bahkan menyebut Eri sebagai anak emas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di spanduk yang dipasang. "Bolone Bu Risma, Milih Anak Emase Bu Risma Eri Cahyadi," seperti tertulis dalam spanduk tersebut.
Kepala Bappeko Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, dirinya tidak pernah memerintahkan pemasangan spanduk tersebut. Dia bahkan mengaku tidak mengetahui perihal pemasangan spanduk-spandung tersebut. Dia juga enggan berkomentar tentang mulai maraknya dukungan kepada dirinya.
"Saya tidak tahu apa-apa soal itu," kata Eri di Surabaya, Selasa (24/12).
Eri mengaku, saat ini dirinya hanya fokus bekerja sebagai kepala Bappeko Surabaya. Dia bahkan mengaku, belum terpikirkan untuk maju Pilwali Surabaya 2020, meskipun disebut-sebut sebagai 'anak emas' Risma. "Tidak ada pikiran dari saya terkait Pilwali atau apa. Saya fokus kerja saja," ujar Eri.
Komisioner Bawaslu Surabaya, Usman mengatakan, bertebarannya spanduk dukungan jelang Pilwali 2020 belum masuk ranah Bawaslu untuk penertiban. Sebab, penetapan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilwali Surabaya 2020 belum dimulai.
"Kalau spanduk-spanduk yang bertebaran sekarang masih ranahnya Pemerintah Kota dalam hal ini temen-temen Satpol PP. Kalau sudah ditetapkan sebaga calon, barulah jadi ranah kami," kata Usman.
Terkait Eri yang statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, siapapun warga negara berhak mencalonkan diri di Pilkada 2020. Hanya saja, untuk PNS/ASN, syaratnya harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai PNS, begitu mendaftar di KPU Surabaya sebagai kontestan Pilkada.
"Mundur (sebagai PNS) pada saat ditetapkan Calon. Surat pengunduran dirinya diserahkan pada saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon, sebagai syarat dokumen calon," kata dia.