REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan perusahaan otobus (PO) Sriwijaya terancam sanksi atas kecelakaan di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang membuat nyawa 31 orang melayang. Meski demikian, Budi tak menyebut sanksi yang kemungkinan didapatkan PO tersebut karena harus diinvestigasi lebih lanjut.
"Tergantung case apa, kalau memang mobil itu tidak di rampcheck, ada suatu law enforcement yang tegas. Mereka harus diatur," katanya ditemui seusai bersilaturahmi ke kediaman dinas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka Natal 2019 di Jakarta, Rabu (25/12).
Budi Karya menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian nahas tersebut. Kementerian Perhubungan, lanjut dia, juga telah melakukan upaya intensif untuk mengerahkan beberapa staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
KNKT dikerahkan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut. "Saya atas nama pribadi dan atas nama Kemenhub minta ke operator, kepada sopir, utamakan safety apalagi mereka membawa penumpang banyak," imbuh Budi.
Bus Sriwijaya Jenis Mitsubishi Fuso Plat No Polisi BD 7031 AU rute Bengkulu - Palembang masuk ke jurang di Liku Lematang Jalan Lintas Pagaralam - Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai Desa Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam pada Senin malam (23/12) pukul 23.15 WIB.
Bus terjun bebas dari ketinggian 80 meter karena tak mampu menanjak hingga mundur ke belakang lalu menabrak beton pembatas tikungan, Liku Lematang sendiri dikenal cukup rawan karena kerap terjadi kecelakaan terutama saat jalur licin.
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut Bus Sriwijaya di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, bertambah tiga orang pada hari kedua evakuasi sehingga totalnya menjadi 31 orang dari sebelumnya 28 orang.