Kamis 26 Dec 2019 11:55 WIB

Tangerang Masuk Zona Merah, Polres Bentuk Timsus Narkoba

Timsus dibentuk untuk layanan rehabilitasi dan penyuluhan Narkoba di Tangerang

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kepolisian direktorat tindak pidana narkoba bareskrim merapihkan barang bukti narkotika jenis shabu yang akan di lakukan pemusnahan narkotika di  kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Petugas kepolisian direktorat tindak pidana narkoba bareskrim merapihkan barang bukti narkotika jenis shabu yang akan di lakukan pemusnahan narkotika di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota meluncurkan Tim Patriat Tama (PT) 95 untuk mengatasi persoalan narkoba di Kota Tangerang. Diketahui wilayah tersebut termasuk dalam zona merah peredaran narkoba.

Peluncuran tim khusus (timsus) yang siap memberikan pelayanan rehabilitasi, assessment, olah TKP, bimbingan penyuluhan, dan konseling bagi masyarakat yang terkena permasalahan narkoba ini, berlangsung di aula Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (25/12).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, peredaran narkoba di wilayah hukumnya sudah sangat meresahkan. Diketahui peredaran narkoba di wilayah Tangerang termasuk dalam zona berbahaya.

“Peluncuran tim PT 95 merupakan inisiatif dari Bapak Kapolres yang melihat tindak pidana kejahatan narkoba, sudah sangat meresahkan di wilayah Tangerang Kota,” jelasnya, Rabu (25/12).

Dery mengatakan, upaya pencegahan sudah ditingkatkan selama tahun 2019 yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Hal itu dibuktikan dengan jumlah tahanan akibat narkoba yang makin banyak dari tahun ke tahun.

Jumlah tahanan di Lapas Pemuda sebanyak 2.900 orang, Lapas Klas 1A berjumlah 2.635, sedangkan jumlah tahanan perempuan diakibatkan narkoba tercatat 738 dan jumlah tahanan anak 126.

“TIM PT 95 beranggotakan 13 personel. Tujuh pria dan enam wanita. Tim ini akan menanggulangi setiap persoalan narkoba khususnya di wilayah Tangerang dengan tanggap,” kata Dery.

Sementara itu, Kota Tangerang masih menjadi wilayah yang rawan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. BNN Kota Tangerang mencatat wilayah Tangerang masih menjadi zona merah dalam peredaran narkoba.

Plt Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tangerang, Dhian Prawitasari mengatakan, Kota Tangerang menjadi urutan pertama dalam peredaran narkoba se-Provinsi Banten. Beberapa daftar kecamatan menjadi perhatian BNN soal peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kecamatan-kecamatan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut diantaranya Kecamatan Benda, Tangerang, Karawaci, Jatiuwung, Ciledug, dan Cipondoh,” tuturnya.

Menurutnya, hampir seluruh jenis narkoba seperti sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang tersebar di wilayah-wilayah tersebut. Untuk saat ini wilayah tersebut masih dalam perhatian BNN Kota Tangerang.

Sebelumnya, BNN Kota Tangerang bekerjasama dengan  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan tes narkoba bagi sopir bus yang akan melayani angkutan Natal dan Tahun Baru 2020.

Tidak hanya tes narkoba, pihaknya juga melakukan tes kesehatan terhadap para sopir. Tes ini bertujuan untuk menentukan kesiapan sopir membawa bus selama masa mudik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement