Kamis 26 Dec 2019 13:10 WIB

Polisi Sita Satwa Langka Awetan dari Pengemudi Lamborghini

Sebelumnya pengemudi Lamborghini menodongkan senjata kepada dua pelajar SMA

Offset burung cendrawasih (foto ilustrasi). Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa langka yang diawetkan (offset) dari rumah pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol kepad dua pelajar di kawasan Kemang, Jaksel.  (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Offset burung cendrawasih (foto ilustrasi). Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa langka yang diawetkan (offset) dari rumah pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol kepad dua pelajar di kawasan Kemang, Jaksel. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua pelajar SMA menggunakan senjata api. Pengemudi Lamborghini tersebut diketahui menyimpan satwa langka yang diawetkan (offset).

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi yang telah diawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

Baca Juga

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

Pada saat dilakukan penyitaan Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan. Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib. Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalamPasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement