REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi mobil Lamborghini, AM (44 tahun) tersangka penodong senjata api kepada pelajar memiliki surat izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan Perbakin. Namun, polisi akan mencabut surat izin tersebut.
"Yang bersangkutan memang ada kartu Perbakin, izinya ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunusdi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Yusri mengatakan pelaku telah memiliki senjata api sejak 2019. Begitu juga dengan surat izin kepemilikan senjata apinya diterbitkan Juni 2019. Jenis senjata api yang digunakan pelaku menodong dua pelajar SMA, yakni kaliber 32 jenisareta nomor F 49386 W.
Menurut Yusri, pelaku yang berprofesi sebagai pengusaha properti tersebut memiliki senjata api untuk keperluan bela diri. "Dalam kartu dijelaskan kepemilikan untuk bela diri," kata Yusri.
AM ditangkap anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dua orang, yakni AD dan MIL. Keduanya merupakan orang tua dari salah satu pelajar yang menjadi korban aksi koboi pelaku.
Aksi koboi tersebut terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan. AM emosi ketiga dua pelajar SMA itu meneriaki mobil yang ditungganginya "wah mobil bos neh".
Pelaku yang saat kejadian di bawah pengaruh ganja meneriaki balik kedua pelajar dan mengeluarkan kata-kata tidak santun. Pelaku meminta kedua pelajar itu untuk berhenti tapi tidak diindahkan oleh keduanya yang tetap terus jalan menghindar. AM lantas mengeluarkan senjata api miliknya dan menembakkan ke udara.
Total tiga kali pelaku melepaskan tembakan ke udara, hingga perbuatan pelaku diketahui warga sekitar. Sementara dua pelajar yang menghadapi kejadian tersebut mengalami trauma.
Yusri mengatakan pelaku tidak pantas memiliki senjata api karena menggunakannya untuk perbuatan yang tidak benar.
"Memang kepemilikan senjata terdaftar tetapi karena perbuatannya, tegas kita katakan kita akan proses kasus ini, pelaku kita tahan, senjata akan kita cabut izinnya, karena sudah tidak pantas memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Selain itu, polisi juga akan memproses kasus penggunaan narkoba karena saat dites pelaku positif mengkonsumsi ganja.