REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan polisi akan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) atau angkutan kelebihan dimensi dan muatan. Hal itu untuk menjamin keselamatan di jalan serta kelancaran lalu lintas dan arus barang.
"Spirit polantas melakukan penegakan hukum untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas serta masalah lantas lainnya. Melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran, mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib lancar, dan membangun budaya tertib merupakan bagian edukasi," kata Istiono melalui siaran pers, Kamis (26/12).
Hal tersebut untuk mewujudkan target Korlantas Polri, yaitu 2020 tanpa truk ODOL. Menurut Istiono, pelanggaran peraturan ODOL adalah bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas.
"Pelanggaran itu bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas," katanya.
Menurutnya perlu kerja sama yang baik antara pemerintah, akademisi dan pengusaha agar angkutan barang memenuhi standar keamanan. "Secara triple helix dilakukan kerja sama antara pemerintah, akademisi dan pengusaha yang tentu standar-standar angkutan barang atau logistik sudah dibangun secara fisik sesuai standar keselamatan jalan sehingga tidak mungkin kelebihan muatan," katanya.
Istiono menegaskan polisi akan bertindak tegas dalam menegakkan hukum, tidak hanya pada pengemudi tetapi juga bagi para pemilik kendaraan. Polisi akan menerapkan TAR (Traffic Attitude Record) atau catatan perilaku berlalu lintas dan Demerit Point System (sistem perpanjangan SIM).
"Sesuai kewenangan, polisi akan melakukan edukasi, imbauan, rekomendasi, melakukan perbaikan sistem pengawasan secara elektronik dan penegakan hukum secara manual, semi elektronik maupun elektronik," kata dia.
Korlantas juga akan mengawasi sertifikasi/standardisasi sopir truk demi mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas. Upaya tersebut antara lain Korlantas bersama dengan pemangku kepentingan lainnya membangun SDC (safety driving centre) yang dikembangkan ke seluruh
Indonesia sebagai pusat studi keselamatan berkendara.
"Kemudian meningkatkan kualitas pengemudi serta para penguji dan sistem uji SIM, melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi," kata dia.
Ia berharap bahwa upaya ini dapat meningkatkan keamanan dan kelancaran berlalu lintas.
"Kewenangan Polri secara umum untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib lancar. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Membangun budaya tertib berlalu lintas. Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ," ujar dia.
Kakorlantas berpesan kepada pelaku usaha truk agar ikut menciptakan budaya keselamatan berkendara khususnya truk dan bus.
"Taati aturan dan standar keselamatan, peduli dan utamakan selamat, semua itu dibangun atas dasar kesadaran, tanggung jawab dan disiplin. Stop pelanggaran, stop kecelakaan dan utamakan keselamatan untuk kemanusiaan," ujarnya.