REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan fasilitas badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) secara daring (online). Fasilitas badan hukum untuk UMKM ini akan dimasukkan dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri, jadi selama ini usaha mikro kecil namanya kan sering berkelompok dalam bentuk Kube, kelompok usaha bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).
Pada kesempatan itu digelar rapat terbatas untuk membahas perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Ia mengatakan dalam draf Omnibus Law, kelompok usaha bersama tersebut akan diberikan entitas hukum dalam bentuk PT yang disederhanakan dari sisi cara membuatnya yang dimungkinkan secara online dari Kementerian Hukum dan HAM.