Ahad 29 Dec 2019 03:17 WIB

2019, Polri Ungkap Pidana Korupsi Senilai Rp 1,8 Triliun

Kapolri menyebut pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 454 miliar

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyampaikan paparan saat rilis akhir tahun 2019 Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyampaikan paparan saat rilis akhir tahun 2019 Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri selama tahun 2019 tercatat sudah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun. Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, dari kasus-kasus yang telah diungkap tersebut, Polri telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 454 miliar.

"Pada 2019, jumlah pengungkapan kasus tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus," ujar Jenderal Idham dalam acara Press Release Akhir Tahun 2019, di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Sabtu (29/12). Idham juga membeberkan jumlah penyelesaian perkara korupsi dan kejahatan kekayaan negara pada tahun 2019 mencapai sebanyak 768 kasus terselesaikan.

Selain itu, Polri melalui sejumlah polda dan polres juga mendapat predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang diberikan oleh Kemenpan-RB.

Pada 2019, tercatat Polres Mojokerto, Polres Lamongan, Polres Malang, Polres Solok Kota, dan Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan predikat WBBM. "Lalu ada 33 satuan kerja dari 14 polda yang menerima penghargaan WBK," kata Idham.