Senin 30 Dec 2019 14:54 WIB

Tahun Depan, BPH Beri Jatah AKR 234 Ribu KL Solar Subsidi

AKR akan memaksimalkan penyaluran solar bersubsidi sesuai dengan target.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
BPH Migas Meresmikan SPBU Batang tarang milik PT AKR Corporindo di Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalbar (foto ilustrasi). AKR Corporindo mendapatkan jatah untuk menyalurkan solar bersubsidi sebanyak 234 ribu kiloliter (kl) pada 2020.
Foto: Republika/Intan Pratiwi
BPH Migas Meresmikan SPBU Batang tarang milik PT AKR Corporindo di Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalbar (foto ilustrasi). AKR Corporindo mendapatkan jatah untuk menyalurkan solar bersubsidi sebanyak 234 ribu kiloliter (kl) pada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) mengalokasikan kepada PT AKR Corporindo untuk menyalurkan solar sebanyak 234 ribu kiloliter (kl) pada tahun depan. Angka ini tidak berubah dibandingkan 2019 ini untuk disalurkan kepada Penyalur Eksisting sebanyak 112 Penyalur dan Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 10 Penyalur.

"Untuk AKR kami memberikan alokasi yang sama seperti tahun ini sebanyak 234 ribu kiloliter. Kami juga meminta kepada AKR agar bisa menyalurkan solar subsidi sesuai dengan sasaran," ujar Ifan di Kantor BPH Migas, Senin (30/12).

Baca Juga

Presiden Direktur AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo menjelaskan perusahaan akan memaksimalkan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan target. Ia menjelaskan perusahaan menggunakan sistem IT yang bisa mendeteksi kendaraan mana yang memang pantas mengkonsumsi solar subsidi.

"Untuk tahun ini kita berusaha supaya BBM kifa juga tepat sasaran. Kita ada teknologi IT yang kita bisa meneliti nomor polisi dan juga kalau nelayan itu kita cek. Kalau nggak sesuai dengan kriteria nopol kendraanya maka BBM kita nggak keluar," ujar Haryanto di lokasi yang sama.

Selain AKR, BPH Migas juga memberikan alokasi penyaluran solar subsidi kepada Pertamina. Pertamina mendapatkan jatah 15 juta kl untuk penyaluran solar subsidi tahun depan.

Pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapaatn dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta kl yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta kl dan minyak tanah sebesar 0.56 juta kl. Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta kl.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement