Senin 30 Dec 2019 22:10 WIB

Polisi Hong Kong Tuduh Pengunjuk Rasa Hasut Kejahatan Remaja

Kepolisian Hong Kong menuduh aktivis pro demokrasi menghasut remaja lakukan kejahatan

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Polisi anti huru-hara bersiap di depan massa pengunjuk rasa pro demokrasi di sebuah mall di Hong Kong, Selasa (24/12). Kepolisian Hong Kong menuduh aktivis pro demokrasi menghasut remaja lakukan kejahatan. Ilustrasi.
Foto: Jerome Favre/EPA-EFE
Polisi anti huru-hara bersiap di depan massa pengunjuk rasa pro demokrasi di sebuah mall di Hong Kong, Selasa (24/12). Kepolisian Hong Kong menuduh aktivis pro demokrasi menghasut remaja lakukan kejahatan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Kepolisian Hong Kong menuduh aktivis pro demokrasi menghasut remaja untuk melakukan tindak kejahatan. Klaim ini muncul dua hari sebelum unjuk rasa Tahun Baru yang diperkirakan akan diikuti puluhan ribu orang.

Kepala juru bicara kepolisian Hong Kong Kwok Ka-chuen mengatakan pasukannya memiliki hubungan dekat dengan penyelenggara unjuk rasa 1 Januari. Tapi mereka tetap tidak akan menoleransi keamanan publik.

Baca Juga

Kwok juga mengatakan selama unjuk rasa anak-anak muda termotivasi melakukan tindakan kejahatan termasuk menjatuhkan benda dari atas gedung apartemen. Belum jelas apakah aksi tersebut berhubungan langsung dengan unjuk rasa tertentu.

"Sepanjang pekan selama operasi penangkapan, kami menangkap banyak anak muda dan hal ini menjadi peringatan beberapa kejahatan menghasut anak muda untuk melakukan tindak kejahatan," kata Kwok, Senin (30/12).