REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melakukan deportasi 3 orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2019 lalu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Elvi Sahlan mengatakan deportasi terhadap 3 WNA ini dilakukan karena dianggap menyalahi aturan.
"Kami deportasi tiga WNA ini karena mereka melanggar aturan seperti menyalahi dan melebihi izin tinggal," kata Elvi di Padang, Selasa (31/12).
Elvi menyebut pemulangan WNA ini ke negara asalnya sebagai bentuk penegakkan hukum. WNA tersebut masing-masing berasal dari Amerika Serikat, Arab Saudi dan Malaysia, terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Namun dibandingkan tahun lalu menurut Elvi, ada penurunan jumlah WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Pada periode 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi 11 WNA kembali ke asalnya karena alasan yang sama, yakni tidak memenuhi syarat.
Selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat kedatangan WNA masuk Sumbar melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mencapai 56.769 orang. Sementara untuk jumlah WNA yang berangkat dari Sumbar terhitung sebanyak 41.906 orang.
Sementara di pintu Imigrasi Pelabuhan Teluk Bayur Padang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat kedatangan WNA sebanyak 7.484 orang. Sedangkan untuk keberangkatan atau yang keluar dari Sumbar melalui Teluk Bayur adalah 7.207 orang.
Berikut data negara WNA yang masuk dan keluar Sumbar selama 2019:
• Malaysia
Keberangkatan 33.918 orang
Kedatangan 46.281 orang.
•Australia
Keberangkatan 2.058 orang
Kedatangan 3.090 orang.
•Amerika Serikat
Keberangkatan 585 orang
Kedatangan 745 orang
•Singapura
Keberangkatan 451 orang
Kedatangan 584 orang
• Perancis
Keberangkatan 537 orang
Kedatangan 548 orang