REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP – Hambatan terhadap arus investasi di daerah, tidak hanya disebabkan masalah rumitnya proses perizinan. Tapi juga seringkali disebabkan aksi premanisme yang dilakukan sekelompok masyarakat.
''Aksi premanisme ini tidak hanya keamanan dan ketertiban lingkungan. Tapi juga bisa menganggu pertumbuhan ekonomi. Kami sering mendapat laporan adanya investor yang merasa tidak aman dan tidak nyaman, akibat aksi premanisme ini,'' jelas Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, Selasa (31/12).
Termasuk di wilayah Cilacap, Kapolres mengaku, aksi premanisme di wilayahnya tergolong tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya upaya penindakan yang dilakukan pihaknya sepanjang 2019.
''Selama 2019 ini, kami menindak 3.116 kasus premanisme. Baik aksi premanisme yang dilakukan perseorangan, maupun secara berkelompok,'' jelasnya.
Dalam upaya penindakan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti miras sebanyak 15 ribu botol dan 4.664 liter ciu. Lebih dari itu, pihaknya juga menindak 156 kasus prostitusi dengan 467 tersangka dan 64 kasus perjudian dengan 160 tersangka.
Dia memperkirakan, aksi premanisme masih akan terus terjadi di wilayahnya pada 2020. Untuk itu, Kapolres berjanji akan memberikan penanganan khusus untuk meredam aksi-aksi premanisme tersebut.
Bahkan dia menyatakan, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pihak Kodim 0703/Cilacap untuk memerangi aksi premanisme. ''Prinsipnya, kita akan melakukan upaya tegas untuk menangani masalah premanisme. Bagaimana pun, masyarakat harus merasa aman dan nyaman, sehingga proses pembangunan yang dilaksanakan pemerintah juga bisa berjalan lancar,'' katanya.
Sementara mengenai kasus kriminal yang terjadi sepanjang 2019, Kapolres menyebutkan, tindak kejahatan yang terjadi lebih didominasi kasus perjudian. Sepanjang 2019, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 64 kasus perjudian.
Tindak kejahatan lain yang juga menonjol, menurut Kapolres, adalah kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 60 kasus, kasus peredaran narkoba sebanyak 48 kasus, pencurian kendaraan bermotor 33 kasus, penipuan 11 kasus, pencurian dengan kekerasan lima kasus, pembunuhan satu kasus, pemerkosaan satu kasus, serta kejahatan konvensional lainnya sebanyak 113 kasus.