Sabtu 04 Jan 2020 00:39 WIB

Legislator Dukung Sikap Tegas Pemerintah Terkait Natuna

Legislator mendukung sikap tegas pemerintah terkait pelanggaran di perairan Natuna.

KRI Teuku Umar-385 melakukan peran muka belakang usai mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1/2020).
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
KRI Teuku Umar-385 melakukan peran muka belakang usai mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mendukung sikap tegas pemerintah Indonesia dalam mengamankan wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna. Hal itu terkait pelanggaran wilayah oleh kapal-kapal Cina.

"Bagi kita dasarnya sudah jelas ada konvensi UNCLOS yang mengatur Ciina merupakan salah satu member states yang telah meratifikasi konvensi ini," kata Christina Aryani di Jakarta, Jumat (4/1).

Baca Juga

Dia mengatakan terkait Sembilan Garis Putus atau "Nine Dash Line" yang menjadi dasar klaim Cina atas wilayah Natuna, sudah ada keputusan yang menegasikan hal tersebut. Karena itu Christina menegaskan bahwa Cina tidak bisa klaim sepihak atas wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna.

"Sejauh ini kami menilai Pemerintah sudah tegas, ke depannya? Tergantung apa pihak pelanggar akan tetap melakukan pelanggarannya? Dalam hal itu tidak ada cara lain selain aksi konkret di lapangan," ujarnya.

Namun politikus Partai Golkar itu juga meminta agar Indonesia meningkatkan kehadiran secara fisik di wilayah Natuna karena penting untuk menunjukkan adanya penguasaan yang efektif.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan hasil rapat koordinasi tingkat menteri menyepakati untuk melakukan intensifikasi patroli di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," kata Menlu Retno, usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).

Menurutnya, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna. Menurut Retno wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

"Tiongkok merupakan salah satu 'party' dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," katanya.

Indonesia kata dia tidak pernah akan mengakui "nine dash line" klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement