Ahad 05 Jan 2020 12:05 WIB

Cukai Rokok Naik, Inflasi Diprediksi Tetap Sesuai Target

Kenaikan cukai rokok akan berdampak pada inflasi tahunan tapi masih kisaran target

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah petugas Bea Cukai membakar rokok ilegal
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah petugas Bea Cukai membakar rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fiscal Economist dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research, Denny Visarro, menilai bahwa kenaikan cukai rokok yang lebih besar dari biasanya pada 2020 pasti akan berdampak terhadap inflasi tahunan. Hanya saja, kenaikannya masih dalam kisaran target pemerintah seiring dengan upaya menstabilkan harga komponen lain, seperti bahan makanan.

Denny menekankan, kebijakan penetapan Harga Jual Eceran (HJE) menjadi poin yang harusnya lebih diperhatikan. Sebab, HJE merupakan instrumen harga yang paling menentukan daya beli masyarakat atas rokok. "Kenaikan harga rokok yang diatur HJE senilai 35 persen," ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (5/1).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menetapkan cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen per 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kenaikan pada 2020 melebihi rata-rata kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah sejak 2010 hingga 2019, yaitu 10,9 persen. Bahkan, pada 2019, tarifnya tidak naik sama sekali.

Denny belum dapat memprediksi seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok ini terhadap inflasi. Pasalnya, besaran inflasi tergantung pada pergerakan harga barang lain yang juga masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat seperti beras. Besaran inflasi juga masih perlu melihat perkembangan ekonomi makro ke depan, termasuk pergerakan harga komoditas global.

Meskipun ada kemungkinan inflasi tahun ini sedikit lebih besar dibandingkan tahun lalu, Denny menilai, besarannya masih berada dalam kendali pemerintah. "Mereka mengasumsikan inflasi di sekitar 3,1 persen, masih di kisaran itu," katanya.

Tidak hanya inflasi, Denny mengatakan, pemerintah juga harus memperhatikan dampak ke pengendalian konsumsi rokok. Kenaikan cukai rokok pada tahun ini menyebabkan kenaikan HJE hingga 35 persen. Kenaikan HJE ini dapat berdampak pada perilaku peredaran rokok ilegal yang berisiko membuat pengendalian konsumsi rokok justru lebih sulit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement