REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta mengatakan masih ada puluhan bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Bahkan, jumlahnya mencapai 30 bidang tanah.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Yogyakarta, Aminuddin mengatakan, tanah wakaf yang belum bersertifikat itu tersebar di beberapa wilayah di Yogyakarta. Ada di Umbulharjo, Tegalrejo, Kotagede hingga Gedong Tengen.
"Kalau yang belum ada (sertifikat) sekitar lima persen. Yang banyak itu di Umbulharjo, dan daerah yang punya kantong-kantong besar seperti di Tegalrejo. tapi ini sedang proses," katanya kepada Republika.co.id di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (6/01).
Tanah wakaf yang belum bersertifikat ini, katanya, merupakan data tanah yang sudah lama. Masih adanya tanah wakaf yang belum bersertifikat ini kebanyakan karena tidak diproses sejak diwakafkan.
"Ini kadang-kadang kan masalahnya yang wakaf si mbahnya, dan kalau dalam proses itu butuh waktu. Karena itu harus pecah sertifikat dan ada ahli waris turun-temurun," jelasnya.
Sementara itu, tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat di Kota Yogyakarta yakni sekitar 870 bidang tanah. Aminuddin mengatakan, penambahan tanah wakaf di Yogyakarta sendiri tiap tahunnya tidak terlalu besar.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Adadi mengatakan, pihaknya telah mengintegrasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Jogja Smart Service (JSS). Dalam program integrasi ini, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah.
Termasuk mempermudah masyarakat dalam memproses sertifikat tanah wakaf. Menurut Nur, masih banyak masyarakat berkonsultasi terkait tanah wakaf yang belum bersertifikat.
"Itu bagian dari kami untuk mempermudah masyarakat, terutama mempermudah dalam memberikan layanan," ujar Nur.