REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Remaja SAP (17) harus menjalani hidupnya di penjara setelah terjerat dalam kasus narkoba. Laki-laki yang putus sekolah ini terbukti telah menjadi kurir narkoba. "Dengan imbalan Rp 100 ribu setiap penjualannya," kata Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta Makota, Senin (6/1).
Menurut Leo, penangkapan SAP bermula dari kasus yang dialami AR bin Jamil. AR tertangkap terlebih dahulu di Jalan Ngaglik, Sukun, Kota Malang, Kamis (2/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka berusia 27 tahun ini terbukti memiliki 0,3 gram ganja dalam bentuk rokok.
Tim Polresta Makota kembali menangkap tersangka berikutnya, yakni SAP. Remaja yang bekerja di warung kopi ini ditangkap di Jalan Klayatan, Sukun, Kota Malang sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (3/1). Dia kedapatan memiliki ganja sekitar 49,96 gram dan sabu 0,33 gram. "Ini penangkapan yang mengedarkan (kurir SAP). Kalau yang tadi (AR bin Jamil) penggunanya," jelas Leo.
Dari penangkapan SAP, polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus. Kepolisian mengetahui sumber narkoba yang dimiliki SAP berasal dari Mas Agus. Namun keberadaan terduga A hingga kini masih belum ditemukan.
Menurut Leo, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka dituntut pidana penjara sekitar lima sampai 20 tahun. Sementara hukuman denda berkisar dari Rp 1 miliar sampai 10 miliar.
Untuk status SAP, Leo tak menampik, tersangka masih di bawah usia 18 tahun. "Ini kita proses penanganannya berbeda. Nanti kita koordinasi dengan Bapas (Balai Permasyarakatan)," ucapnya.