Senin 06 Jan 2020 20:14 WIB

Tarif Parkir Kota Tasikmalaya Akan Ditinjau Ulang

Tarif parkir sampai dengan 2 jam pertama untuk motor dipatok Rp 3.000

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Kenaikan Tarif Parkir
Foto: Republika/ Wihdan
Kenaikan Tarif Parkir

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berencana meninjau ulang kebijakan terkait tarif parkir. Sebab, banyak warga Kota Tasikmalaya yang keberatan akan tarif parkir baru yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, peninjauan dilakukan lantaran banyak warga yang protes terkait tarif baru yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020 itu. Karena itu, pihaknya akan membahas peraturan itu untuk menyesuaikan dengan keinginan masyarakat.

"Kita masih terus bahas dengan DPRD. Besok juga akan kembali dibahas," kata dia, Senin (6/1).

Dalam Perwalkot Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2019 disebutkan, tarif parkir sampai dengan 2 jam pertama untuk kendaraan sepeda motor dipatok Rp 3.000 per kendaraan. Sementara untuk mobil bus atau mobil barang ukuran besar Rp 6.000 per kendaraan, mobil bus atau mobil barang ukuran sedang Rp 5.000 per kendaraan, dan mobil penumpang atau mobil barang ukuran kecil Rp 4.000 per kendaraan. Tarif yang banyak disoroti adalah untuk kendaraan roda dua, yang meningkat tiga kali lipat dari sebelumnya.

Salah seorang warga Kota Tasikmalaya, Amas (37 tahun) mengaku keberatan dengan tarif yang baru itu. Apalagi, dengan fasilitas yang ada, tarif Rp 3.000 untuk dua jam pertama sangat memberatkan.

"Saya juga kalau parkir di pinggir jalan hanya sebentar. Masa tarifnya mahal?" keluh dia.

Seperti diketahui tarif baru parkir diberlakukan mulai Januari 2020. Yakni parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 jadi Rp 3.000, mobil dari Rp 2.000 jadi Rp 4.000 dan mobil besar antara Rp 5.000 sampai Rp 6.000 per kendaraan.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, kenaikan tarif parkir baru yang lebih mahal bukan hanya demi mengejar peningkatan sektor pendapatan, melainkan juga untuk mengubah karakter masyarakat. Menurut dia, Pemkot Tasikmalaya ingin masyarakat lebih tertib, termasuk dalam memarkirkan kendaraannya.

"Kita memang ingin pendapatan retrebusi parkir bisa epektif. Namun juga ingin merubah karakter masyarakat agar mau memarkirkan kendaraannya lebih tertib, termasuk tidak berlama-lama memarkirkan kendarannya sehingga menganggu volume sarana parkir yang sangat terbatas," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement