Senin 06 Jan 2020 21:34 WIB

Diperiksa 10 Jam, Novel Dicecar 36 Pertanyaan

Novel pun berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan oleh tim yang independen

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior KPK Novel Baswedan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya sekitar pukul 19.50 WIB. Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan ini, kliennya dicecar sebanyak 36 pertanyaan.

"Tadi rekan Novel telah diperiksa penyidik Polda Metro, pertanyaan yang diajukan sesungguhnya lanjutan pemeriksaan beliau di Singapura waktu di Kedutaan Besar (Republik Indonesia) di Singapura ini ada sekitar 19 pertanyaan, dan hari ini dilanjutkan 36 pertanyaan," kata Saor di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Novel menuturkan, saat diperiksa ia sempat memberi masukan kepada para penyidik mengenai penerapan pasal yang diberikan kepada dua terduga pelaku penyiraman air keras. Menurut Novel, penerapan pasal itu tidak tepat. Sebab, ia diserang oleh dua orang, tetapi hanya ada satu orang yang berperan menyiramkan air keras terhadap dirinya. Sedangkan pasal yang diterapkan bagi dua pelaku itu adalah Pasal 170 KUHP.

"Saya khawatir pasal tersebut enggak tepat. Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," ungkap Novel.

Selain itu, sambung dia, penyerangan yang ia alami lebih mengarah kepada penganiayaan berat, berencana, yang mengakibatkan luka berat. "Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana, tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," papar dia.

Menurut Novel, serangan yang ia alami tidak terkait dengan urusan personal. Melainkan ada kaitan dengan tugasnya dalam memberantas korupsi.

"Tentunya enggak masuk akal apabila itu adalah urusan personal. Dan saya pastikan dan hampir bisa memastikan dengan fakta-fakta yang saya sampaikan dalam proses pemeriksaan tadi, bahwa ini terkait dengan tugas-tugas saya dalam rangka memberantas korupsi," jelas Novel.

Novel pun berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan oleh tim yang independen. Sehingga dapat mengungkap siapa pelaku lapangan yang ada di kasus itu dengan alat bukti serta fakta-fakta yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement