Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) untuk Pelaku SPPUR di Bank dan Lembaga Selain Bank (LSB). Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang mulai berlaku 31 Desember 2019.
Perkembangan teknologi dan sistem informasi yang mendorong berkembangnya SPPUR sehingga memunculkan berbagai inovasi yang mencakup antara lain instrumen pembayaran, mekanisme pembayaran, dan infrastruktur sistem pembayaran menjadi latar belakang dikeluarkannya ketentuan ini.
Untuk mengimbangi perkembangan tersebut, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang SPPUR yang terstandar sehingga mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, dan pengelolaan uang rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan.
Berdasarkan siaran pers BI, ketentuan ini juga mengatur mengenai tujuan dan ruang lingkup standardisasi Kompetensi SPPUR, kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan Pegawai yang melakukan Kegiatan SPPUR memiliki Sertifikat SPPUR, pemeliharaan kompetensi, pihak yang dapat menerbitkan Sertifikat SPPUR, dan pemberlakuan PBI.
PBI mengatur standardisasi kompetensi SPPUR yang mencakup kegiatan SPPUR: i) kegiatan operasional sistem pembayaran tunai, ii) kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai, iii) kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan (trade finance), iv) kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan v) kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh BI.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id