Rabu 08 Jan 2020 07:21 WIB

Ini Respons Mahfud Soal Harapan Natuna Jadi Provinsi Khusus

Bupati Natuna berharap Natuna dan Kepulauan Anambas menjadi provinsi khusus.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak banyak menanggapi soal pihak yang berharap Natuna menjadi provinsi khusus. Menurut dia, pembentukan daerah khusus diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Nanti lah itu, itu sudah urusan anu undang-undang pemerintahan daerah," ujar Mahfud singkat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Baca Juga

Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, polemik yang terjadi antara Indonesia-China di perairan Natuna, tidak ada relevansinya dalam membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi Natuna.

"Mereka (China) ingin mengganggu negara sehingga tidak ada relevansinya apabila mau membentuk provinsi itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dilansir Antara.

Doli menilai apabila saat ini di salah satu wilayah di Kabupaten Natuna mau diklaim oleh China, itu tidak menjadi salah satu pertimbangan utama untuk melahirkan provinsi Natuna kecuali ada alasan-alasan lain. Doli mengatakan, konteks antara pemekaran wilayah dengan menjaga kedaulatan NKRI merupakan hal yang berbeda dan seingat dirinya belum ada usulan pembentukan DOB provinsi Natuna.

Sebelumnya, Bupati Natuna Kepulauan Riau Hamid Rizal berharap Natuna dan Kepulauan Anambas menjadi provinsi khusus. Sebab, lokasinya yang di perbatasan serta mayoritas wilayahnya perairan dan kekayaan alam yang dimilikinya.

"Saya berharap dengan adanya pencurian ikan di laut, agar kiranya wilayah ini lebih diperhatikan serius, meningkatkan status pemerintahan dari Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus yaitu kepulauan Natuna Anambas," kata Bupati di Natuna, Selasa.

Dia mengatakan, kewenangan bupati sangat terbatas di wilayah perairan padahal 99 persen wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas adalah laut. Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, kewenangan kelautan, kehutanan dan pendidikan menengah ke atas berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten. Ini menyulitkan. "Kami hanya batas pinggir pantai," ucap dia.

Apabila kepala daerah di Natuna dan Kepulauan Anambas tidak memiliki kewenangan di laut, maka akan sulit melakukan pengawalan wilayah perbatasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement