REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus membenarkan bahwa komisi II DPR kini tengah fokus menata sistem politik nasional, salah satunya dengan cara melakukan penyederhanaan undang-undang di bidang politik melalui omnibus law. Ia mengatakan, omnibus law tersebut ditargetkan untuk pilpres 2024.
"Kan target kita untuk 2024. Kalau untuk 2020 enggak mungkin lagi, kan sekarang PKPU yang berkaitan pilkada baru disahkan kan," kata Guspardi kepada Republika, Rabu (8/1).
Ia menilai, omnibus law sistem politik nasional dilakukan untuk menyatupadukan aturan-aturan yang ada. Jangan sampai, katanya, ada undang-undang yang bertabrakan antara yang satu dengan yang lain.
Politikus PAN tersebut mencontohkan, salah satu aturan yang perlu disinergiskan adalah persoalan umur. Seseorang orang dikatakan dewasa dan memiliki hak untuk memilih perlu disamakan.
"Kalau bisa disatupadukan karena saling keterkaitan kita berupaya untuk mensinergitaskan," ujarnya.
Ia menambahkan, prinsipnya, PAN mendukung rencana omnibus law tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan bahwa pihaknya berniat menata atau mensinkronisasikan sistem politik di Indonesia dengan RUU. Pasalnya, Indonesia belum memiliki pengantar yang satu arah dalam bidang politik.
"Di Komisi II punya semangat untuk lakukan penyempurnaan terhadap bagunan sistem politik di Indonesia. Kita sudah masuk 21 tahun setelah reformasi," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, rencananya akan ada lima UU yang akan digabungkan, yaitu UU tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, UU tentang Parpol, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU tentang Pemerintah Daerah. Itu perlu dilakukan agar Indonesia mempunyai sistem politik yang kompatibel.
"Ini momentumnya sekarang untuk cari sistem politik, sistem demokrasi, terutama pemilu yang betul-betul kompatibel secara struktur maupun kultur Indonesia," ujar Doli.