REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- DPRD Kota Depok telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok. Pengesahan dilakukan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Depok, Rabu (8/1).
Empat Raperda anta lain, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pajak dan Retribusi RSUD, dan Raperda Perhubungan yang di dalamnya soal garasi mobil pribadi. "Kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas di panitia khusus (Pansus). Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus," kata Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Secara khusus, Yeti, menyoroti Raperda Perhubungan tentang garansi mobil. Sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok. Sebab, masyarakat Depok ini mobilisasinya tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatan keseharian.
"Saya lihat ini bukan melulu ditutut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengkoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat," tutur Politisi Partai Gerindra ini.
Setelah disahkan Perda tersebut, sambung Yeti, Peraturan daerah itu akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi. Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.
"Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak-anak," jelasYeti.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok Dadang Wihana membenarkan, jika Raperda Perhubungan tentang garansi sudah disahkan. Setelah disahkan pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa ke masyarakat tentang penerapan Peraturan daerah tersebut.
"Setelah ditetapkan kita susun seperti apa sosialisasinya? Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan disusun," terang Dadang.
Dia mengungkapkan, Raperda itu sudah disahkan dan menunggu di implementasikan
"Ini sudah disahkan tinggal waktu untuk implementasi saja. Tapi kan perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garansi mobil. Lalu larangan warga yang parkir di lahan fasos fasum dan sanksi-sanksinya apa?," tutur Dadang.
Sebelumnya, Perda Garansi itu merupakan rencana Pemkot Depok melalui Dishub Depok. Di mana warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.
Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan saat ini sudah disahkan.
Namun jelas Ari , belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.
"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setahu saya tidak ada denda pelanggaran sebesar itu," tegas Ari.
Diajukan Raperda perubahan tersebut jelas Ari lagi karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Kota Depok semakin sempit. Lalu untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.."Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," pungkas Ari. (Rusdy Nu