REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum menetapkan aturan mengenai sanksi bagi para warga pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraannya di jalan umum atau parkir secara liar. Di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi secara umum baru mengatur mengenai warga yang memiliki mobil harus punya garasi, yang impelementasinya masih meliputi imbauan.
“Untuk parkir liar, tentu untuk jaringan jalan arteri kolektor kita akan terus lakukan penertiban. Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin tidak membenarkan para warga, terutama pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, memarkirkan kendaraannya di jalan. Dia menegaskan bahwa jalan merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga jangan secara semena-mena menggunakannya seolah seperti fasilitas pribadi.
“Ini tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi. Iya (masih imbauan),” tutur Syafrin menegaskan.
Selama ini, penindakan terhadap mobil tidak memiliki garasi yang parkir di jalan umum ditindak berupa penderekan. Penindakan itu pun dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat melalui salah satunya aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang terangkum dalam sistem cepat respon masyarakat (CRM).
“Di Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir, ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” ujar Syafrin.