REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1) pagi.
KPK diketahui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. "Jadi hari ini hanya dilakukan penyegelan ruangan. Tadi penyidik KPK juga sudah ketemu sama saya," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Ia mengatakan, KPK hanya melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu dan belum melakukan penggeledahan. Menurut Arief, penyegelan dilakukan untuk menjaga dan mengamankan agar tidak terjadi perubahan di ruang kerja itu.
Apabila ada perkembangan dari pemeriksaan KPK atas Wahyu, komisi antirasuah ini akan menindaklanjuti ke tahap berikutnya.
KPK bisa saja membutuhkan dan menyita dokumen-dokumen yang berada di ruang kerja atas keterangan Wahyu yang disampaikan kepada penyidik KPK.
Sejak Kantor KPU RI direnovasi beberapa bulan lalu, kantor pimpinan KPU untuk sementara dipindah ke Wisma Bank Indonesia. Lokasinya berada persis di sebelah Kantor KPU RI.
Selain ruang kerja di kantor KPU, KPK juga diketahui menyegel rumah dinas Wahyu di di Jalan Siaga Raya No 23A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sementara itu, kata Arief, KPU belum menentukan langkah terhadap posisi Wahyu di KPU sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.
"Status Pak Wahyu saja belum diputuskan (oleh KPK) kan saya tunggu dulu hari ini ya," kata Arief.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) malam. Wahyu ditangkap bersama tiga orang lainnya. KPK masih memeriksa secara intensif Wahyu Setiawan.
Kemarin, Ketua KPU Arief Budiman juga telah mendatangi gedung KPK untuk mengonfirmasi kebenaran soal penangkapan Wahyu. Ia menyatakan lembaganya hanya mendapat informasi dari KPK bahwa Wahyu memang sedang diperiksa.