REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Polres Metro Depok akan menelusuri rekam jejak kriminal Reynhard Sinaga di Kota Depok. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui apakah predator seks itu juga melakukan aksi bejatnya di Tanah Air.
Reynhard yang berdomisili di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1). Ia dinyatakan bersalah atas 159 tuduhan pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap 48 pria di Manchester pada medio Januari 2016-Juni 2017. Namun, kepolisian Manchester menduga korban Reynhard mencapai lebih dari 190 orang.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah terkuaknya kasus Reynhard. "Hasil penyelidikan sementara, kami tidak menemukan dugaan ataupun indikasi catatan kriminal Reynhard di Kota Depok," ujar Azis dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (9/1).
Dia menambahkan, hingga kasus Reynhard terungkap, Polres Metro Depok juga belum menerima satu pun laporan dari warga yang menjadi korban kejahatan seksual Reynhard. Kendati demikian, Azin mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data-data dan informasi yang ada terkait keberadaan Reynhard di Kota Depok. "Kami akan telusuri jejaknya," ujarnya.