REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Puluhan jurnalis lintas organisasi pers di Provinsi Aceh yang menamakan dirinya Jurnalis Anti Kekerasan (Jantan) meminta pihak kepolisian untuk menjerat pelaku pengancam wartawan agar dijerat dengan Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Puluhan jurnalis yang menggelar aksi damai di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis (10/1), itu terkait peristiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah jurnalis Modusaceh.co di Aceh Barat, pada 5 Januari 2020.
Aidil diduga mendapat ancaman akan dibunuh Direktur PT Tuah Akfi Utama Akrim, bersebab dari pemberitaan tentang perusahaan tersebut yang tayang di Modusaceh.co beberapa waktu lalu.
Jurnalis yang tergabung dalam Jantan yakni dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh.
"Peristiwa ini sedang ditangani penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi juga sudah menahan pelaku pasca pelaporan tersebut hingga sekarang," kata Ketua IJTI Aceh, Munir Noer.
Dia menyebutkan ironinya dalam kasus tersebut, dugaan pengancaman yang turut menggunakan senjata api itu, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Bahkan, kata dia, pelaku telah mengakui dalam beberapa pemberitaan bahwa senjata api yang digunakan adalah asli, namun terakhir dikabarkan senjata itu berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.
"Atas peristiwa ini selain pelaku tidak terjerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan yang tayang di media Modusaceh. co," katanya.
Munir menambahkan dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi undang-undang pers yang lex spesialis atau berlaku secara khusus. Kata dia, dalam undang-undang itu mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers dan mengahalang-halang tugas jurnalistik.
Karena itu, para jurnalis tergabung dalam Jantan ini meminta Kapolda Aceh untuk mengawal penanganan kasus pengancaman Aidil agar pelaku dijerat dengan undang-undang pers.
Serta meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat untuk segera mengalihkan penanganan kasus itu dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai undang-undang pers yang berlaku khusus.
Lebih lanjut, juga meminta Kapolda Aceh untuk mengambil alih penangan kasus itu apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak turut menjerat pelaku dengan ancaman yang diatur dalam undang-undang pers.
Dan juga, kata Munir, mereka meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian, apabila penyidik tidak menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai yang diatur dalam undang-undang pers.
"Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan menjalankan sebagaimana diatur dalam undang-undang pers, apabila merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan media massa," katanya.
Sementara itu Pamenwas Polda Aceh, Kompol Shaiful Anam, mengatakan aspirasi dari para jurnalis tersebut akan disampaikan ke Kapolda Aceh.
Katanya, kalau jurnalis meminta pelaku tersebut dijerat dengan undang-undang pers maka akan disampaikan ke pimpinan.
"Kalau itu memang yang dikehendaki (Undang-Undang Pers), akan kita sampaikan, sehingga hal ini tidak terulang lagi ke hal yang lain," katanya, usai aksi.