REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas aksi teror terhadap sejumlah wartawan di Kota Padang Panjang. Sebab, ancaman kekerasan dan pembunuhan yang dilayangkan pada wartawan itu merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers.
"LBH Pers Padang meminta kepolisian melakukan penelusuran dan penyidikan terhadap pengirim sms tersebut, selain telah menebar teror, ia juga telah menciptakan kegaduhan," kata Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (18/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Padang Panjang, ancaman tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal pada 15 Juli 2016 lalu. Masih berdasarkan keterangan Ketua PWI Padang Panjang, ia melanjutkan, pesan ancaman itu terkait kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang yang tengah diusut polresta setempat.
Rony mengatakan, pengirim sms menyatakan akan mengambil tindakan serius terhadap ketua PWI Padang Panjang, jika pesannya tidak dipatuhi. Selain itu, pesan singkat juga diterima Jasriman (jurnalis Harian Singgalang) dari nomor yang sama. Isinya, meminta agar Jasriman menciptakan suasana kondusif terutama, jangan sampai membuat berita yang macam-macam.
Kemudian, Rony mengatakan, pesan singkat juga diterima Paul Hendri (jurnalis Metro Andalas) yang isinya hampir sama. Namun, Paul diancam akan 'dimatikan'. Berdasarkan keterangan penerima pesan singkat, ia menuturkan, nomor ponsel pengirim tidak aktif, ketika dihubungi.
Rony menegaskan, ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap sejumlah wartawan di Kota Padang Panjang itu, merupakan tindakan yang tidak profesional. Serta, bentuk nyata dari upaya membungkaman kebebasan pers. "Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan upaya nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers," ujar dia.