Jumat 10 Jan 2020 21:58 WIB

Rakernas Amali Rekomendasikan Perketat Aturan Ma’had Aly

Amaly merekomendasikan aturan mendiran Ma'had Aly diperketat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah pimpinan Ma
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sejumlah pimpinan Ma

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Asoisiasi Ma'had Aly Indonesia (Amali) ingin pemerintah membuat regulasi untuk memperketat persyaratan pendirian Ma'had Aly. Regulasi mengenai itu direkomendasikan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketua Amali, KH Abdul Djalal, mengatakan dari hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Ma'had Aly, disepakati beberapa poin. Salah satunya adalah perubahan persyaratan mendirikan lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren itu.  

Baca Juga

"Pesantren yang mau mendirikan Ma'had Aly harus memenuhi persyaratan itu," kata dia di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (10/1).  

Dia menyebutkan, pesantren harus memiliki jumlah santri minimal 750 orang untuk Jawa dan 500 orang untuk luar Jawa. Selain itu, pesantren juga sudah berdiri selama 15 tahun. Hal itu dilakukan agar adanya UU Pesantren tak dijadikan ladang bisnis dengan merebaknya pesantren baru yang mendirikan Ma'had Aly.

Abdul mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 27 ribu pesantren di Indonesia. Sementara baru ada 55 Ma'had Aly yang berdiri. Artinya, masih terbuka lebar kesempatan untuk mendirikan Ma'had Aly.

Selain itu, pesantren harus ada kejelasan dan keseriusan mulai dari pengurus hingga yayasannya. Pasalnya, Ma'had Aly itu adalah lembaga pendidikan yang tidak lepas dari pesantren. Tujuannya, agar lembaga itu dapat terus berjalan tanpa ada konflik dengan pengurus atau yayasannya.

Abdul menambahkan, Amali juga akan menberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyusun regulasi turunan UU Pesantren yang lain, terutama hal yang terkait dengan Ma'had Aly. 

Amali ingin, Kemenag serius dalam membuat dan melaksanakan regulasi turunan UU Pesantren. "Saat ini kita sama seperti perguruan tinggi lain, dalam proses dan lulusannya," kata dia.

Selain akan memberikan rekomendasi ke luar, Amali juga mengingatkan seluruh anggota untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan secara kelembagaan serta keilmuan. Yang lebih penting, anggotanya juga mesti terus mengawal jalannya UU Pesantren.

Menurut Abdul, selama ini, Ma'had Aly sebagai pesantren tidak ada masalah sama sekali. Namun, ketika lulusan Ma'had Aly yang berkualitas itu lalu dibutuhkan masyarakat untuk menjadi dosen, mereka membutuhkan ijazah formal. 

"Tapi pemerintah selama ini belum bisa mengeluarkan karena tidak ada payung hukum. Akhirnya 2015 ada pengakuan kepada Ma'had Aly dan sekarang dikuatkan UU Pesantren," kats dia.  

Sementara itu, saat ini regulasi sudah ada. Hanya saja tinggal penerapan setelah ada regulasi turunan tak mengerdilkan Ma'had Aly. Artinya, regulasi jangan hanya sebagai formalitas tapi kualitas tak diperhatikan.

"Kalau secara umun, UU Pesantren bisa mengembangkan kita. Catatannya harus kita kawal agar semua regulasi tidak membuat Ma'had Aly berubah menjadi layaknya lembaga pendidikan umum," kata dia.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Miftahul Huda, KH Asep Maoshul Affandy memgatakan, intinya saat ini Ma'had Aly sudah diakui selayaknya lembaga pendidikan tinggi lain. 

Namun, dia mengingatkan, pemerintah hanya memiliki waktu satu tahun setelah UU Pesantren diundangkan untuk menerapkanya. Karena itu, Rapimnas Amali kali ini juga akan memeberi rekomendasi kepada pemerintah mempercepat penyusunan regulasi turunan, sekaligus mengingatkan pemerintah agar cepat membuat PMA.  

"Kita juga tidak mau dirugikan jika ada keterlambatan PMA. Jangan sampai UU yang sudah diterbitkan tidak berjalan karena tidak ada PMA," kata dia.

Dia juga mengingatkan seluruh pesantren, baik yang memiliki Ma'had Aly ataupun tidak, untuk sama-sama mengawal. Jika tidak, UU Pesantren bisa berjalan secepatnya.

Dia ingin pemerintah tak mencampuri masalah kurikulum untuk pesatren. Menurut dia, ketika kurikulum telah diintervensi pemerintah, pesantren tak bisa lagi mempertahankan kekhasannya.

 

  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement