REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), disebut telah diamini oleh Kementerian Agraria Tataruang Badan Pertanahan Nasioal (ATR-BPN). Persetujuan ini telah dibuat dalam bentuk surat persetujuan subtansi.
Hal ini terungkap saat Bupati Pandeglang Irna Narulita didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Utuy Setiadi, bertemu dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Tataruang Abdul Kamarjuki. "Dengan disetujuinya ajuan revisi Perda RT-RW ini, saya yakin akan lebih mudah para investor untuk berinvestasi. Dalam Perda revisi RT-RW, akan jelas peruntukannya baik itu untuk Industri Kecil dan Industri besar, sehingga tidak akan ada kesalahan dalam pegadaan lokasi," kata Irna, Jumat (10/1).
Irna mengatakan, persetujuan subtansi ini merupakan syarat untuk melakukan evaluasi atas Perda RT-RW. "Selanjutnya kita akan bawa ke DPRD untuk dilakukan pembahasan untuk membuat persetujuan bersama," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pandeglang (BAPPEDA) Ututy Setiadi mengatakan, persetujuan substansi ATR-BPN dan persetujuan bersama dengan DPRD ini salah satu syarat untuk melakukan evaluasi Perda RT-RW di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jika evaluasi di Kemendagri selesai, maka Perda itu sudah bisa disahkan melalui pencantuman dalam lembaran daerah. Sehingga Perda RT-RW ini sudah berlaku sebagai landasan hukum bagi investor yang datang ke Pandeglang," tuturnya.
Adanya revisi ini disebutnya akan menguatkan landasan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Pandeglang. "Jika itu Industri kecil bisa di semua kecamatan, apabila industri besar hanya di empat Kecamatan saja," terangnya.