REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei Sembiring, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini dia ditahan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut).
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin di Medan, Sabtu (11/1).
Selain itu, kata Martuani, pihaknya akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Bahkan, yang bersangkutan juga akan diproses pidana," katanya menegaskan.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung yang dikonfirmasi wartawan mengatakan penangkapan Iptu SS dilakukan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. "Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga pengedar narkoba yakni DK, GB, dan JT. Ketiganya diringkus di sebuah warung di sekitar Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12).
Dari penangkapan itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu SS.
Tersangka mengaku sudah lima kali bertemu dengan oknum polisi itu yakni empat kali mengambil barang dan satu kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu. "Atas keterangan itu, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung Iptu SS di kantornya," ujarnya.