REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Polda Banten menutup galian penambangan emas liar di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TN GHS). Penggalian tambang emas liar ini menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di enam kecamatan di Kabupaten Lebak.
"Kami menutup tiga lokasi penambangan emas ilegal itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Edy Sumardi, di Lebak, Ahad (12/1).
Penutupan galian penambangan emas ilegal itu dipimpin Kepala Biro Operasi Polda Banten, dengan melibatkan seluruh unsur Polda Banten. Setelah ditutup, polisi memasang garis polisi sebagai tanda kawasan itu disegel untuk kepentingan penegakan hukum.
Menurut dia, ketiga lokasi penambangan ielgal itu berada di Blok Gunung Cidoyong, Gunung Cijulang dan Gunung Lebak Situ. Para penambang liar itu menyebabkan terjadi bencana banjir bandang dan longsor hingga ribuan warga terpaksa tinggal di pengungsian.
Selain itu, mengakibatkan 10 warga meninggal dunia dan ribuan rumah warga mengalami kerusakan berat. Juga, mengakibatkan 30 jembatan rusak berat, 19 sekolah rusak berat dan 891 Hektare sawah rusak berat.
"Kami memberikan tindakan tegas terhadap penambang emas ilegal di kawasan TN GHS yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," katanya.