Senin 13 Jan 2020 18:34 WIB

Nunung dan Suami Jadi Saksi untuk Kasus Pemasok Narkobanya

Nunung dan suami menjadi saksi dalam kasus Hadi Moheriyanto, pemasok-kurir narkoba.

Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memenuhi panggilan jaksa menjadi saksi dalam persidangan tindak penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Nunung yang menggunakan gaun selutut corak hitam putih didampingi suami yang menggunakan kemeja putih dan celana denim, terlihat lebih ceria. Putra pertama Nunung, Bagus Permadi mengatakan, kedua orang tuanya bersedia hadir memenuhi panggilan jaksa untuk membantu proses penyelesaian perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Udah hadir, ibu dan bapak bersedia sebagai saksi," kata Bagus yang tampak buru-buru pergi meninggalkan pengadilan.

Hingga berita ini, diturunkan Nunung dan suami masih menunggu giliran sidang di ruang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil komedian Srimulat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran sebagai saksi kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto.

"Ya Nunung dan July kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara Hadi pada sidang Senin (13/1) besok," kata Boby Mokoginta, JPU Kejari Jakarta Selatan.

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp3,7 juta. Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap aparat kepolisian, setelah itu polisi menangkap Nunung dan sumainya. Perkara Nunung dan suaminya beserta Hadi dibuat terpisah.

Nunung dan suami lebih dulu disidang telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Terkait pemanggilan Nunung dan suaminya sebagai saksi, Boby menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi (P-37) yang dialamatkan ke RSKO Cibubur.

"Semoga mereka sehat dan bisa datang sidang," kata Boby.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Fauziah akan dilaksanakan di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB. Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPUpertama Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1) (sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement