Senin 13 Jan 2020 22:03 WIB

Depok Upayakan Maksimal Atasi Masalah Sampah Lewat Perda

Pemkot Depok juga memaksimalkan pengelolaan sampah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pekerja membongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cipayung, Depok, Jawa Barat, belum lama ini.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pekerja membongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cipayung, Depok, Jawa Barat, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sampah ternyata menjadi masalah yang serius di Kota Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mengaku telah maksimal menggenjot penanganan masalah sampah dengan membentuk peraturan daerah (perda).

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Iyay Gumilar mengatakan, wujud nyata penegakan aturan tersebut yaitu dengan menangkap tangan pelaku pembuang sampah di sembarang tempat.

"Tiga bulan lalu, kami berhasil operasi tangkap tangan (OTT) 27 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka telah menjalani sidang tipiring," ujar Iyay di Balai Kota Depok, Senin (13/1).

Menurut Iyay, sangsi untuk para pelaku pembuang sampah sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tata tertib membuang sampah, yakni denda senilai Rp 25 Juta. Kegiatan tangkap tangan terhadap para pelanggar, juga dilakukan tidak hanya sekali. "Kegiatan OTT pembuang sampah, ini sudah berkali-kali biasanya sampah dibuang pada dini hari atau Subuh," ungkapnya.

Iyay menuturkan berdasarkan hasil identifikasi pihaknya, kebanyakan para pelaku yang membuang sampah di sembarang tempat itu, bukan warga Kota Depok. Namun, disinyalir mengontrak di sekitar wilayah Kota Depok.

"Jadi sistemnya, mereka sambil jalan lalu membuang sampah begitu saja di pinggiran jalan. Sebetulnya kami tidak ada dispensasi kepada pelanggar namun, karena dihukum tipiring di pengadilan nominal denda pun bervariasi. Ada yang hanya Rp 200 ribu. Tetapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk masalah sampah ini," jelas Iyay.

Menurut Iyay, selain menegakkan sanksi, Pemkot Depok juga memaksimalkan pengelolaan sampah dengan mensosialisasikan pemilahan sampah kepada masyarakat sesuai Perda No 5 tahun 2014 perihal pengelolaan sampah. Strategi tersebut cukup mujarab. Pasalnya, kurang lebih 20 persen sampah dapat dimanfaatkan.

"Masyarakat terpantau sudah mulai sadar, mereka memilah sampah organik dibuang ke unit pengelolaan sampah (UPS), sedangkan yang anorganik dibuang ke bank sampah. Sistem ini sangat bermanfaat kami dapat mengurangi beban sampah rumah tangga sekitar 20 persen per harinya," jelas Iyay.

Selanjutnya, Iyay menerangkan dalam sehari 1.300 ton sampah rumah tangga dihasilkan oleh warga Depok. Namun karena pengelolaan sampah hanya 900 ton yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung, selebihnya masuk ke bank sampah dan UPS. "Di Kota Depok, UPS ini ada 30 sedangkan bank sampah kurang lebih ada 300," terangnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement