Senin 13 Jan 2020 22:26 WIB

Pembebasan Lahan Underpass Dewi Sartika Segera Dilakukan

Sebagai tahap awal akan dilakukan pembebasan lahan dengan luas 5.900 meter persegi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Jalan Dewi Sartika menuju Stasiun Depok Baru, dipenuhi barang-barang para pedagang kaki lima.
Foto: Ratna
Jalan Dewi Sartika menuju Stasiun Depok Baru, dipenuhi barang-barang para pedagang kaki lima.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana membangun underpass di Jalan Dewi Sartika untuk mengatasi persoalan kemacetan. Sebagai tahap awal akan mulai dilakukan pembebasan lahan dengan luas 5.900 meter persegi pada pertengahan Januari 2020.

"Biaya untuk pembebasan lahan menggunakan APBD Kota Depok dengan nilai sebesar Rp 150 miliar," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) Kota Depok, Dudi Mi'raz di Balai Kota Depok, Senin (13/1).

Dudi menjelaskan, pihaknya telah melakukan dua kali sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika hingga Jalan Margonda Raya. Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi sekaligus menyerap aspirasi warga terdampak.

"Alhamdulillah, respon masyarakat sangat baik dan mendukung pembangunan underpass dari Jalan Dewi Sartika hingga Jalan Margonda Raya. Nah, ini satu hal yang menjadi pekerjaan kami lebih mudah," jelas Dudi.

Dudi menambahkan, pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika akan dibagi dua. Pengadaan lahan dilakukan Pemkot Depok, sedangkan pembangunan fisik dilakukan Pemprov Jawa Barat. "Pembebasan lahannya sendiri diperkirakan berlangsung dari pertengahan Januari hingga Juni 2020," pungkas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement