REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Seorang anak berinsial MI (12), yang menjadi korban penyekapan oleh ayah kandungnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan menjalani pemulihan trauma. Dinas Sosial Jember, Pusat Perlindungan Terpadu (PPT), Polres Jember, dan Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) akan terlibat dalam pemulihan trauma tersebut.
"Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban untuk melakukan trauma healing agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan dan memengaruhi masa depannya," kata Kasi Advokasi dan Perlindungan Anak DP3AKB Jember Artiantyo W. Utomo di Jember, Senin (13/1).
MI disekap oleh ayah kandungnya berinisial EW dengan tangan dan kakinya diborgol, kemudian diikat dengan karet ban yang panjang di sebuah tiang di dalam sebuah kandang ayam. Tidak hanya itu, ayahnya juga menelanjangi anaknya yang kecanduan game online dan menguncinya di dalam kandang ayam tersebut pada Sabtu (11/1).
Artiantyo mengaku belum bisa menyampaikan kondisi korban seperti apa karena masih membutuhkan pemeriksaan. Namun pihaknya akan bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jember, apabila ada dugaan korban kecanduan game online seperti yang disampaikan ayahnya.
"Kami harus memastikan dulu untuk memulihkan kondisi korban dari trauma akibat penyekapan itu, sehingga tidak mengalami traumatik yang berkepanjangan dan kami juga akan melihat seberapa jauh kadar kecanduan korban terhadap game online," katanya.
Sementara pekerja sosial perlindungan anak Dinas Sosial Jember Agus Wahyu mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban karena anak tersebut berhadapan dengan hukum, sehingga pendampingan dilakukan, baik di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
"Korban harus mendapatkan hak-hak anak sepenuhnya dan pendampingan psikososial anak, apabila memerlukan perlindungan khusus maka kami siap memberikan pendampingan dan trauma healing," ujarnya.
Sementara Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial, PPT, dan DP3AKB untuk memberikan pemulihan trauma kepada korban penyekapan tersebut.
"Harapan kami anak yang menjadi korban kekerasan itu tidak dendam kepada orangtuanya dan menjadi anak yang baik, dan saleh. Saat ini korban diasuh oleh pengasuhnya sejak kecil karena ada kedekatan emosional dengan korban," tuturnya.
Ia mengatakan Polres Jember sudah menetapkan ayah kandungnya EW sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dialami MI dengan pasal 44 junto pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.